EmitenNews.com - Empat tersangka yang tersisa pada kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, akhirnya ditahan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan empat tersangka yang baru ditahan itu, berinisial GTW, PCW, JS, dan AE. Jadi, sudah ada delapan tersangka dalam kasus ini.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Empat tersangka tersebut adalah Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GTW), serta Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Kemudian Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin (JS), dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).

Data yang ada menunjukkan, penahanan tersebut merupakan yang kedua usai KPK pada 17 Juli 2025, menahan tersangka sekaligus mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono (SH) dan Haryanto (HY). Juga mantan Direktur PPTKA Kemenaker Wisnu Pramono (WP) dan Devi Anggraeni (DA).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 24 Juli 2025-12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyebutkan, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

KPK juga mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014. Praktik ini kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.

Sementara itu, KPK mendata tenaga kerja asing yang diperas dalam kasus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan itu, terdiri atas pemain sepak bola hingga bola voli.

“Jadi, ada yang jadi pemain sepak bola, kemudian mungkin bola voli, dan lain-lainnya. Jadi, tidak hanya di sektor industri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selain itu, TKA yang diperas dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA, ada tenaga kesehatan.

“Jadi, di seluruh bidang. Kan tenaga kerja asing ada yang jadi nakes juga, tenaga kesehatan. Kemudian di olahraga juga ada, kemudian banyak di industri tentunya ya, kemudian juga di dunia pendidikan juga ada,” katanya. ***