Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Sita Dua Rumah Eks Dirjen Kemenaker

Empat dari delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, ditahan KPK. Dok. Humas KPK.
EmitenNews.com - Penanganan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, sampai pada penyitaan kontrakan di Depok, dan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset dari salah satu tersangka bernama Haryanto, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
“Pekan lalu, penyidik menyita aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini (Saudara H, Dirjen Binapenta dan PKK),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Budi, dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 m² di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 m² di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.
Penyidik menemukan bahwa aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil korupsi. Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, dengan mengatasnamakan kerabat. Uangnya diduga bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA.
Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery.
“KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya mencederai kualitas pelayanan bagi publik,” ucap Budi Prasetyo.
Pada Kamis(17/7/2025), KPK menahan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional sekaligus Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY). Tindakan hukum itu, terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyidik KPK menahan Haryanto bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Suhartono (S), Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023; Wisnu Pramono (WP) Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni (DA), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2024-2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7/2025) mengatakan, penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta. KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025.
KPK melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari ke depan, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, terhitung sejak 17 Juli sampai 5 Agustus 2025.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
KPK mengusut kasus korupsi di Kemnaker, berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin TKA. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp53 miliar.
“Selain delapan tersangka tersebut, ternyata uang pemerasan itu juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA. Sebanyak 85 orang pegawai itu, menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Modusnya, dengan mengulur-ulur penerbitan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diatur Kemnaker. Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia wajib memiliki dokumen pengesahan RPTKA.
Pengurusan dokumen itu dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Dirjen Binapenta Kemnaker. Setyo Budiyanto menjelaskan, tersangka lalu melakukan praktik pemerasan dalam proses pengurusan dokumen penting untuk tenaga kerja asing tersebut.
"Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," ujar Setyo Budiyanto. ***
Related News

Bertemu Prabowo, Raja Belanda Kembalikan 30 Ribu Artefak Ke Indonesia

BGN Temukan Fakta Keracunan MBG, Ayam Dibeli Sabtu Dimasak Rabu

Tuntaskan Lawatan 4 Negara, Presiden Catat Investasi Triliunan Rupiah

Petinggi BGN Buka Peluang Pidanakan Kasus Keracunan Menu MBG

Makin Kaya Saja Haji Isam, Cek Gurita Bisnis Eks Sopir Truk Itu

Istana Pastikan Tim Reformasi Polri yang Utama, Bentukan Presiden