EmitenNews.com - Penanganan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, sampai pada penyitaan kontrakan di Depok, dan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi  menyita aset dari salah satu tersangka bernama Haryanto, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker. 

“Pekan lalu, penyidik menyita aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini (Saudara H, Dirjen Binapenta dan PKK),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Budi, dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025). 

Aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 m² di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 m² di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. 

Penyidik menemukan bahwa aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil korupsi. Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, dengan mengatasnamakan kerabat. Uangnya diduga bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. 

Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery. 

“KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya mencederai kualitas pelayanan bagi publik,” ucap Budi Prasetyo.

Pada Kamis(17/7/2025), KPK menahan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional sekaligus Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY). Tindakan hukum itu, terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Penyidik KPK menahan Haryanto bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Suhartono (S), Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023; Wisnu Pramono (WP) Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni (DA), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2024-2025. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7/2025) mengatakan, penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta. KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025.

KPK melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari ke depan, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, terhitung sejak 17 Juli sampai 5 Agustus 2025.