EmitenNews.com - Polri serius menindaklanjuti laporan upaya pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) kepada (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya meningkatkan kasus hukum dugaan pemerasan Mentan SYL itu, dari penyelidikan ke penyidikan. Pada Jumat (6/10/2023), polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan ini. 

 

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada pers, di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

 

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan. Termasuk Syahrul Yasin Limpo serta sopir dan ajudannya.

 

Selanjutnya menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, akan diterbitkan sprint sidik untuk menjalankan serangkaian tindakan penyidikan menurut tata cara yang diatur UU. Tujuannya, mencari dan mengumpulkan bukti. Dari bukti itu diharapkan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

 

Penyidik Polda Metro Jaya menerapkan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

 

Seperti diketahui, KPK tengah menangani kasus korupsi di Kementan, yang melibatkan (mantan) Mentan Syahrul Yasin Limpo. KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas mentan, dan sejumlah ruangan di Kementan. Juga dua rumah pribadi Syahrul di Makassar, tak luput dari penggeledahan.

 

Di tengah penanganan kasus itu, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Dalam perkara itu, Politikus NasDem itu juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.

 

Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan jajaran pimpinan KPK lain melakukan pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

 

"Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli Bahuri kepada pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).