Kasus Pemerasan Oleh Pimpinan KPK Terhadap SYL, ICW Nilai Polisi Berlarut-larut
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. dok Tribunnews.
EmitenNews.com - Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dinilai berlarut-larut. Karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polisi segera menetapkan tersangka. Kasus SYL diperas ini ditangani Polda Metro Jaya di bawah supervisi Mabes Polri.
Dalam keterangnnya yang dikutip Jumat (10/11/2023), peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mengungkapkan, Polda Metro Jaya terlalu berlarut-larut dalam memproses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara. Tudingan mengarah pada Ketua KPK Firli Bahuri.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi. Termasuk Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah dimintai keterangan pada Selasa (24/10/2023). Bahkan dua rumahnya, satu di Bekasi, dan lainnya di Jakarta Selatan, ikut digeledah.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (9/11/2023), mengatakan Firli Bahuri baru satu kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Sayangnya, untuk pemeriksaan kedua kali, pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu, tidak memenuhi panggilan polisi. Sedianya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023). Namun, mantan Kapolda NTB itu, absen dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
"Proses penyidikan terus berproses. Penyidikan akan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (9/11/2023). ***
Related News
KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74T di Kawasan Industri
Waspadai Potensi Godzilla El Niño di Indonesia, Ini Peringatan BRIN
Gedung di Atas 4 Lantai Wajib Setor Akses CCTV, Pemprov DKI Cari Ini
Teruskan Pesan Gubernur, BKD Kaltim Jamin Masa Kerja 11.881 PPPK
Lindungi Anak di Ruang Digital, Panggilan Kedua Untuk Meta dan Google
Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI di Kepri Kena Sanksi Denda Rp330 Juta





