Kasus Pemerasan: Polda Metro Jaya Batal Periksa Firli Bahuri, KPK Minta Penundaan
:
0
Ketua KPK Firli Bahuri. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Penyidik Polda Metro Jaya batal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Firli meminta penundaan pemeriksaannya dalam kasus pemerasan terhadap (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Secara khusus KPK menyurati Polda, ditembuskan ke Kapolri, dan Menko Polhukam soal permintaan penundaan itu.
Kepada wartawan, Jumat (20/10/2023), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat itu dikirimkan oleh Staf Fungsional Biro Hukum KPK yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Tadi pagi Staf Fungsional Biro Hukum KPK memberikan surat yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya, yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB (Firli)," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam suratnya KPK mengungkapkan, surat pemanggilan Firli Bahuri baru diterima pada Kamis (19/10/2023). Karena itu, sang ketua KPK memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan materi yang akan disampaikannya dalam pemeriksaan.
Atas penundaan itu, menurut Kombes Ade, polisi akan memanggil ulang Firli pekan depan. "Atas surat dimaksud, kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang dijadwalkan minggu depan."
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





