Kasus Pemerasan: Polda Metro Jaya Batal Periksa Firli Bahuri, KPK Minta Penundaan
Ketua KPK Firli Bahuri. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Penyidik Polda Metro Jaya batal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Firli meminta penundaan pemeriksaannya dalam kasus pemerasan terhadap (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Secara khusus KPK menyurati Polda, ditembuskan ke Kapolri, dan Menko Polhukam soal permintaan penundaan itu.
Kepada wartawan, Jumat (20/10/2023), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat itu dikirimkan oleh Staf Fungsional Biro Hukum KPK yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Tadi pagi Staf Fungsional Biro Hukum KPK memberikan surat yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya, yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB (Firli)," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam suratnya KPK mengungkapkan, surat pemanggilan Firli Bahuri baru diterima pada Kamis (19/10/2023). Karena itu, sang ketua KPK memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan materi yang akan disampaikannya dalam pemeriksaan.
Atas penundaan itu, menurut Kombes Ade, polisi akan memanggil ulang Firli pekan depan. "Atas surat dimaksud, kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang dijadwalkan minggu depan."
Seperti diketahui Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. Polda Metro Jaya sudah menaikkan status hukum kasus ini ke tahap penyidikan.
Untuk mengusut kasus tersebut, Polda Metro Jaya mendalami pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Ada dugaan dalam pertemuan itu, terjadi penyerahan uang dari SYL kepada Firli Bahuri, untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian, yang melibatkan Syahrul.
Meski mengakui ada pertemuan itu, Firli Bahuri memastikan, tidak ada yang dilanggar dari fakta soal pertemuan itu. Pasalnya, ketika itu, kata jenderal polisi bintang tiga itu, belum ada pengusutan kasus korupsi di Kementan.
Seperti kita tahu, dalam kasus korupsi di Kementan, penyidik KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya Syahrul Yasin Limpo. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru