EmitenNews.com - Membuka lembaran tahun baru 2025, Polda Metro Jaya mengeluarkan ancaman, siap menjemput paksa eks Ketua KPK Firli Bahuri seusai mangkir dalam pemeriksaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhir November 2024. Penyidik bertekad melengkapi berkas perkara kasus yang menjadikan pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu, sebagai tersangka sejak lebih setahun lalu.

Kepada pers, Rabu (1/1/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penjemputan paksa Firli Bahuri telah diatur dalam KUHP.

"Ketika tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHP, yakni menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa," tegas Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Upaya paksa itu akan dijalankan seusai penyidik melayangkan surat panggilan lanjutan. Ade berjanji akan mengupdate perkembangan berikutnya. Polda terus melakukan koordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut.

Yang pasti, menurut Kombes Ade, pemeriksaan Firli Bahuri wajib dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut. “Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu.”

Apapun, Ade Safri Simanjuntak menjanjikan penyidikan penanganan perkara Firli Bahuri akan berjalan secara profesional dan transparan.  "Seperti yang pernah saya sampaikan bahwa perkara a quo akan berjalan secara profesional, akuntabel, dan pasti tuntas."

Dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu, Firli Bahuri tercatat telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Dalam perkara tersebut, kemudian telah diperiksa sebanyak 160 saksi.

Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Namun dalam kasus ini, Firli berstatus saksi meski perkaranya telah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut. ***