EmitenNews.com - Penanganan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemnaker, sampai pada penetapan tersangka terhadap Heri Sudarmanto (HS). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri itu, sebagai tersangka baru, Rabu (29/10/2025).

“Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yakni saudara HS selaku mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, jumlah tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker menjadi sembilan orang.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka, aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

Menurut KPK, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Repotnya, jika RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Akibatnya, para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang pelicin kepada tersangka, agar izin kerjanya segera diterbitkan.

KPK juga mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014. Masalah itu, kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.

Dalam kasus ini KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Seperti diketahui KPK mengusut aliran uang rutin terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya Senin (27/10/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan tersebut dilakukan saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker berinisial RJ pada 27 Oktober 2025.

“Dalam pemeriksaan hari ini (Senin 27/10), penyidik mendalami terkait dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan. Di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin,” ujar Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

RJ merupakan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker pada September 2024-2025 Rizky Junianto. ***