EmitenNews.com - Ingat ke-14 anaknya, mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, meminta hakim membebaskannya. Terdakwa kasus penggelapan donasi Rp117 miliar itu, minta dibebaskan karena memiliki 14 anak yang masih perlu biaya, dan kasih sayang. Ahyudin yang dituntut 4 tahun penjara, juga meminta maaf kepada masyarakat, pemerintah, dan ACT, atas kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Ia juga berharap Allah memaafkan kesalahannya.


"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih  kecil-kecil semua. Masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).


Irfan meminta kliennya dibebaskan. Untuk itu Irfan meminta hakim menerima nota pembelaan atau pleidoi kliennya. "Kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya menerima nota pembelaan penasehat hukum terdakwa menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan jaksa penuntut umum secara keseluruhan."


Irfan meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, dan dibebaskan dari tuntutan jaksa. "Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Drs Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging)."


Masih ada lagi permintaan Ahyudin seperti disampaikan pengacara. Mereka meminta majelis hakim memulihkan hak Ahyudin dalam kedudukan, harkat, dan martabat.


Sementara itu, dalam pembelaan pribadinya, Ahyudin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah, dan pimpinan ACT, atas hebohnya kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610 sebesar Rp117 miliar.


"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia segenap instansi atas mungkin kesalahan, kekurangan, yang saya laporkan selama saya memimpin ini. Kemudian saya memohon maaf kepada masyarakat secara luas atas situasi yang terjadi belakangan ini," kata Ahyudin saat membacakan nota pembelaan.


Secara khusus Ahyudin juga meminta maaf kepada para ahli waris Lion Air JT610. Dengan suara bergetar, Ahyudin berharap Allah SWT mengampuni dosanya. "Juga secara khusus selama saya memimpin lembaga ini, juga saya memohon maaf kepada para donatur, karyawan, pimpinan ACT, Kemudian saya memohon maaf kepada para ahli waris. Semoga Allah SWT mengampuni dosa saya."


Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022). ***