EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari Yudi Wahyudi (YW). Tersangka kasus korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023 itu, mendatangi gedung KPK, Senin (12/1/2026) pagi untuk menyerahkan dokumen. KPK tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus TPPU tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Yang bersangkutan hadir ke Gedung Merah Putih KPK, namun tidak dalam rangka pemeriksaan. Yang bersangkutan menyerahkan dokumen terkait perkara untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin.

Nama Yudi Wahyudi yang tiba di Gedung KPK pada pukul 08.18 WIB, tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan untuk penyidikan KPK.

Pada 29 November 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021-2023. Modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.

Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.

KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.

Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ. Lalu enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Sementara itu, KPK tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan seorang ASN bernama Yudi Wahyudi (YW) merupakan tersangka kasus tersebut. Hari ini, yang bersangkutan ke KPK untuk menyerahkan dokumen terkait dengan kasus yang dituduhkan kepada ASN ini. ***