EmitenNews.com - Tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option, Binomo kemungkinan bertambah. Setelah Indra Kesuma alias Indra Kenz, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengantongi kembali dua nama afiliator. Indra Kenz sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Crazy rich Medan itu juga dibidik dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Kepada pers, Rabu (2/3/2022), Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, penyidik sudah mengantongi dua nama afiliator, seperti Indra Kenz. Terhadap dua afiliator yang namanya belum diungkap itu, jika memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, polisi segera melakukan penangkapan.


"Ada beberapa saksi afiliator lainnya, kita akan periksa. Apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan," jelasnya.


Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara Indra Kesuma sebagai tersangka. Indra Kenz telah ditahan oleh penyidik di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari sejak Sabtu (25/2/2022).


Terhadap Indra Kenz penyidik mengenakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.


"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.


Sementara itu Bareskrim Polri juga sudah memblokir empat rekening Indra Kenz, yang seluruhnya berisi duit miliaran rupiah. Kepada wartawan Selasa (1/3/2022), Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya bakal mendalami aliran dana Indra Kenz. Dia menyebut orang terdekat Indra Kenz yang turut menikmati uang terkait aplikasi Binomo bakal ikut diproses hukum.


"Puluhan miliar lah, kita nggak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena, orang terdekatnya," ujarnya.


Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana Indra Kenz. Berdasarkan hal itulah polisi sudah mengantongi aliran dana yang disalurkan ke pacar, dan pihak keluarga. Semua itu akan dipertanggungjawabkan.


"Nanti bersama dengan teman-teman PPATK, kami mengungkap transaksinya. Kami tetap berhati-hati, barang bukti ada keterkaitan tidak, seperti mobil, mobil beli di mana, uangnya di mana, rumah, rumah itu harus izin dulu penetapan. Jangan sampai kita salah dalam masalah administrasi penyidikan," katanya. ***