EmitenNews.com - Divonis tiga tahun penjara, Olivia Nathania akan mengajukan banding. Melalui pengacaranya, Andy Mulia Siregar, putri penyanyi Nia Daniaty itu mengatakan majelis hakim tidak mempertimbangkan upaya kliennya yang telah mengembalikan uang para korban. Karena itu terdakwa kasus penipuan penerimaan CPNS itu akan mengajukan banding. Sidang sempat ricuh, setelah para korban berteriak-teriak, menganggap hukuman Oi, ringan, tidak sebanding kerugiannya.


"Seperti alasan (ajukan banding) seperti yang sudah kami sampaikan yaitu berupa pengembalian uang, ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," ujar Andy Mulia.


Pada Senin (28/3/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara kepada Olivia Nathania. Hakim menyatakan bahwa Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.


"Menyatakan menjatuhkan vonis kepada Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah.


Dalam pertimbangannya, ada hal yang memberatkan dan meringankan sehingga Olivia dijatuhkan vonis tiga tahun penjara. Yang meringankan adalah Olivia telah mengakui perbuatan, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi. Yang memberatkan, Olivia telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait.


Mendengar putusan hakim Olivia Nathania terlihat terdiam sejenak, sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban. Dalam layar proyektor, Olivia yang dihadirkan lewat zoom menutupi mukanya dengan tangan dan sesekali mengusap air matanya. Saat hakim membacakan gelar perkara dari awal, Olivia memang sudah terlihat murung dan matanya berkaca-kaca.


Sementara itu para korban juga hadir menyaksikan secara langsung sidang vonis itu, berteriak-teriak. Para korban tidak terima vonis yang hanya 3 tahun dari hukuman 3,5 tahun itu, langsung merespons dengan teriakan. Vonis hakim juga lebih ringan dari keputusan JPU yang menuntut Olivia dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun. Salah satu korban, seorang ibu-ibu paruh baya bernama Agustin Suartini berteriak dan langsung jatuh pingsan.


Situasi usai sidang berakhir ricuh. Para korban yang tidak terima meneriaki tim kuasa hukum Olivia Nathania. Suami dari Agustin Suartini pun ikut berteriak meminta keadilan. Dia juga menyebut tim kuasa hukum Olivia telah berdusta soal pengembalian uang kepada para korban.


Korban kasus penipuan Olivia Nathania ini mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar. Para mengaku tidak pernah menerima pengembalian uang dari putri Nia Daniaty itu, seperti disebut pengacaranya. ***