EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengajukan banding atas vonis bebas terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak bisa menyembunyikan kekecewaan atas vonis itu. Ia mendorong Kejagung mengajukan banding. Mahfud juga berharap pelaku utamanya, Henry Surya, yang akan divonis pada pekan depan, bisa diadili setimpal, karena telah menipu banyak orang.

 

"Ini masih ada naik banding, ada kasasi, ada sebagainya, kita akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding," kata Menko Polhukam Mahfud MD, di Gedung KLHK, Jakarta Pusat pada Jumat (20/1/2023).

 

Mahfud MD menyatakan, sebagai anggota masyarakat wajar saja kalau ada kekecewaan atas vonis tersebut. Tetapi, apa pun putusan hakim harus dihormati. "June Indria tuh dinyatakan bebas. Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, dalam kejahatan.  Tapi, terserah hakim aja, kita harus hormati pertimbangan hakim."

 

Meski begitu Mahfud berharap pelaku utamanya, Henry Surya, yang akan divonis pada pekan depan, bisa diadili setimpal. Sebab, para terdakwa telah menipu banyak orang. Ia berharap pengadilan iba pada rakyat kecil yang tertipu dalam kasus tersebut, dan merugikan masyarakat sampai Rp106 triliun.

 

"Mudah-mudahan pengadilan mempunyai rasa iba kepada rakyat kecil yang kekayaannya dirampas sebesar Rp106 triliun sehingga hakim tidak semata-mata bermain pada tataran-tataran formalitas pasal-pasal, tetapi juga bermain di tingkat hati nurani," ujarnya.