EmitenNews.com - Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Jumlah korban dari kejahatan investasi bodong ini, mencapai sekitar 7.000 orang.

Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (7/1/2025), Kanit V Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta menyatakan 15 tersangka itu adalah AA (Andreas Andreyanto), LHSM (Lauw Swan Hie Samuel).

Kemudian, ESI (Erwin Saeful Ibrahim), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), AA (Alwin Aliwarga), RS (Reza Shahrani), YW, AR MA (Michele Alexsandra), BS, TL (Theresia Lauren), HS, MA, dan PT SMI.

Andreas Andreyanto (AA) merupakan pendiri PT SMI. Theresia Lauren (TL) serta MA (Michele Alexsandra) merupakan istri dan anak dari Andreas.

Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih berstatus buron dan dalam tahap pengejaran oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dari 15 tersangka tersebut, berkas empat tersangka sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Senin (6/1/2025).

"Empat berkas tersangka sudah dikirim ke JPU atas nama MA (Michele Alexsandra), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), dan AA (Alwin Aliwarga)," ucapnya.

Berkas tersangka lainnya masih dalam penyempurnaan untuk dikirim kembali ke JPU.

Polisi telah menyita sejumlah aset terkait dengan kasus ini. Salah satunya sebuah rumah empat lantai di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dan dua mobil mewah Porsche dan BMW X5 pada Desember 2024.

Jumlah aset yang disita tersebut ditaksir senilai lebih dari Rp15 miliar dan merupakan milik Andreas Andreyanto.

Dalam bulan yang sama, penyidik juga menyita sejumlah tempat di Bali senilai Rp200 miliar. Mayoritas aset yang disita adalah atas nama istri Andreas, Theresia Lauren. ***