EmitenNews.com - Tertipu hingga Rp850 juta, Bripka SS melaporkan koleganya, Ipda RS ke Polda Sumatera Utara. Sang Bripka melaporkan penipuan pengurusan jalur khusus lulus Sekolah Inspektur Polisi (SIP) apabila membayar uang pelicin. Nyatanya, meski sudah menyetor hampir Rp1 miliar kepada Ipda RS, hasilnya nihil.

Bripka SS memberkaskan dua laporannya atas dugaan penipuan tersebut. Yaitu, ke Ditreskrimum Polda Sumut nomor: STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, dan laporan ke Propam Polda Sumut bernomor: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (22/2/2025), Kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing mengatakan uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp600 juta pada Desember 2023. Lalu, setoran ke dua kali pada April 2024, jumlahnya sebesar Rp250 juta. 

"Klien saya atas nama Bripka SS diimingi-imingi oleh Ipda RS bisa memasukkan perwira polisi sekitar Desember 2023. Ipda RS ini meminta uang dari klien saya Rp600 juta kemudian berlanjut Rp250 juta, ternyata tak lulus klien saya," kata Olsen Lumbantobing seperti ditulis detiknews, Jumat (21/2/2025).

Saat uang kedua kali diberikan pada April 2024 sebesar Rp250 juta, Ipda RS kembali menjanjikan kepada Bripka SS bahwa ia bisa lulus gelombang kedua dengan uang tambahan tersebut.

Ternyata Bripka SS tetap tidak lulus di gelombang kedua dan uang yang sudah diberikan tidak dikembalikan meski sudah diminta dengan baik-baik. Karena itu, Bripka SS memilih membawa ke ranah hukum kasus penipuan tersebut.

"Nah, tidak lulus juga. Juni 2024 ditanya bagaimana uang itu, kemudian berlanjut nggak kembali, maka setelah Oktober 2024 dibuat laporan pengaduan itu, ke Propam, ke Kriminal Umum Polda Sumut," jelasnya.

Bripa SS menurut pengacaranya, percaya pada Ipda RS karena mereka satu angkatan saat Bintara. Ipda SS terlebih dahulu lulus SIP pada 2022.

Sementara itu Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melalui akun X @Divpropam mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan Direskrimum Polda Sumut. 

Divpropam Polri menegaskan bahwa segala bentuk praktik curang dan KKN dalam seleksi pendidikan merupakan pelanggaran serius. ***