Kasus Penyelewengan Dana ACT: Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
ACT eks Petinggi ACT Ahyudin. dok. Merdeka..jpg
EmitenNews.com - Empat tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) perlu menyiapkan pengacara andal. Keempatnya, eks Petinggi ACT Ahyudin, Petinggi ACT Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan Novariadi Imam Akbari (NIA). Penyidik membidik mereka dengan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya, lumayan, 20 tahun penjara.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (26/7/2022O, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019.
Kemudian, tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhir UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ahyudin (A) dan Ibnu Khadjar (IK) sebagai tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan.
Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan NIA juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, HH salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk bagian keuangan.
"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ahmad Ramadhan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf menyebutkan, para tersangka terancam hukuman penjara mencapai 20 tahun. "Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun."
Dari hasil penyelidikan maraton kepolisian keempat tersangka terbukti melakukan penyelewengan dana bantuan Boeing mencapai Rp34 miliar. Sementara dana diterima ACT dari Boeing untuk korban Rp138 miliar.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," Helfi Assegaf. **
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan