EmitenNews.com - Dua tersangka baru memiliki peran penting dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023. Keduanya, Maya Kusmaya (MK) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC), Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan kedua tersangka bergerak dengan persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riza Siahaan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dengan persetujuan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, keduanya, Maya Kusmaya dan Edward Corne membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Dengan modus seperti itu, menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai kualitas barang.

“Tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” urai Abdul Qohar.

Fakta yang ada menyebutkan proses pengoplosan tersebut, dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. 

Anak pengusaha migas Muhammad Riza Chalid itu, joint dengan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dalam kepemilikan storage tersebut.

Menurut Abdul Qohar, perbuatan tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga saat itu. Itu berarti PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha.

Seharusnya pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka sehingga diperoleh harga yang wajar.

Kedua tersangka, Maya dan Edward mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Dalam praktik curang ini, PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13-15 persen secara melawan hukum

“Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” ujar Abdul Qohar.

Penyidik Kejagung menyimpulkan akibat perbuatan tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne bersama-sama dengan tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun. Kerugian sebesar itu, bersumber dari lima komponen.

Lima komponen itu, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun. Lainnya, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Menurut Abdul Qohar, perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri BUMN dengan nomor PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

Penyidik Kejagung menjerat tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne karena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Senin (24/2/2025), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka,Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Lalu, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, tersangka lainnya, yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.