Kasus Polisi Tembak Polisi: Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
:
0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. dok. merdeka.
EmitenNews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri. Penonaktifan diperlukan untuk kepentingan pengusutan kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). Insiden berdarah itu, diduga melibatkan Bharada E dan Brigadir Yoshua Hutabarat, yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua. Divisi Propam Polri kini dipimpin sementara oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pers, di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Tugas dan tanggung jawab Divisi Propam Polri kini sementara di tangan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, yang juga mantan Kabareskrim.
Kapolri mengatakan penonaktifan ini dilakukan guna lancarnya proses penyidikan kasus baku tembak menewaskan Brigadir Yoshua ini. Dia menegaskan tim khusus yang telah dibentuk masih melakukan pemeriksaan berbagai saksi.
Seperti sudah diberitakan, Brigadir Yoshua atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Meski kejadiannya berlangsung sejak Jumat (8/7/2022), pihak kepolisian baru mengungkapnya pada Senin (11/7/2022)..
Related News
Tahun 2027, KPU Anggarkan Pp2,52T Untuk Gaji dan Uang Kehormatan
Enam Program Nasional KKP, Menteri Sakti Pastikan Kebutuhan Masyarakat
Bank BSN Layani Pembukaan Rekening Syariah Digital di Muktamar NU
Dukung Program 3 Juta Rumah, Emiten Semen BUMN (SMGR) Perkuat Inovasi
Kasus Korupsi Tambang PT QSS di Kalbar, Kejagung Sita Aset Rp338,3M
Bank BSN Perkuat Kepedulian Kemanusiaan bagi Korban Gempa NTT





