EmitenNews.com - Tiga perusahaan Lion Air Group terbukti melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sanksi masing-masing Rp1 miliar kepada ketiganya: PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II) dan PT Lion Express (Terlapor IV). Meski begitu karena berbagai pertimbangan antara lain pandemi Covid-19, denda ditangguhkan.

 

"Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp1 miliar kepada masing-masing Terlapor, sehingga secara total KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp3 miliar kepada Lion Air Group," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Senin (29/3/2021).

 

Tetapi, keputusan sanksi denda Rp1 miliar tersebut ditangguhkan karena mempertimbangkan kondisi perusahaan akibat dampak pandemi virus corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19). Pertimbangan lainnya, kooperatif, dampak negatif, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, sehingga Majelis Komisi menetapkan denda tersebut tidak perlu dilaksanakan. 

 

Meski begitu KPPU mengingatkan kepada ketiga perusahaan Lion Air Group itu, agar tidak mengulangi kejadian yang serupa dalam jangka waktu setahun. Jika dalam jangka waktu satu tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sanksi otomatis diberlakukan. 

 

Keputusan sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi untuk Perkara, Kodrat Wibowo, didampingi Anggota Majelis Komisi Ukay Karyadi dan Harry Agustanto dalam sidang putusan perkara nomor 07/KPPU-I/2020. Terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini. 

 

Perkara ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) di Bandara Hang Nadim Batam pada Juli-September 2018. Dalam penyelidikan, terbukti  ada perjanjian kerja sama PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi dengan PT Lion Express. Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak eksklusif atau eksklusivitas kepada PT Lion Express dalam penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk 4 rute penerbangan yang telah disepakati. 

 

Tindakan tersebut terbukti menutup atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo resmi yang tidak terdaftar sebagai agen PT Lion Express. Dengan demikian, agen kargo lainnya terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif di luar Lion Express. Namun perilaku diskriminasi tersebut, tidak berjalan efektif. Pasalnya, Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen dari agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain. ***