Dalam periode waktu Juni-Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan transfer ke rekening bank atas nama PT Granary Reka Cipta dengan total Rp 236.808.442.235 (Rp 236,8 miliar). Duit itu bersumber dari pinjaman PT Sigma Cipta Caraka kepada Bank DBS dan Bank BNI.

Pada Juni-Agustus 2017, atas perintah Bakhtiar, Tejo Suryo meminta Dini Gardiani Laksono melakukan transfer melalui rekening PT Granary Reka Cipta ke PT Prakarsa Nusa Bakti total Rp236.754.621.108 (Rp236,7 miliar). Roberto menggunakan dana itu untuk membayar angsuran kepada PT Sigma Cipta Caraka, membuka rekening deposito, hingga kepentingan pribadi.

Roberto juga menerima transfer dari rekening Bank Mandiri atas nama PT Prakarsa Nusa Bakti, yang juga dalam penguasaannya. Rinciannya yakni menerima transfer Rp21.700.157.850 (Rp21,7 miliar) pada 19 Juni 2017, menerima transfer Rp9.380.700.000 (Rp 9,3 miliar) pada 7 Juli 2017, dan menerima Rp26.954.510.429,50 (Rp 26,9 miliar) pada 21 Agustus 2017.

"Uang transfer masuk selanjutnya oleh Roberto dipergunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito," ucap Asep Guntur Rahayu.

Untuk pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka pada 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di tiga bank, senilai total Rp 294.744.315.185 (Rp 294,7 miliar). Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar.

"Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka lebih dari Rp 280 miliar," ujar Asep Guntur Rahayu.

Jaksa KPK menjerat Imran Muntaz, Roberto Pangasian Lumban Gaol dan Afrian Jafar melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***