EmitenNews.com - Masih ingat keterlibatan 116 mahasiswa IPB University dalam kasus penipuan pinjaman online. Sang terdakwa, Siti Aisyah Nasution, alias Butet, kini duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perempuan 29 tahun itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang dari sekitar 116 orang mahasiswa IPB. Siti disebut melakukan tipu daya dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol.

 

"Terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1/2023).

 

Siti Aisyah Nasution didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut:

 

Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 

Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan, Siti Aisyah Nasution awalnya bertemu seorang mahasiswa IPB bernama Zidan yang menyampaikan, dia dan rekan-rekannya di IPB membutuhkan dana untuk suatu kegiatan. Singkatnya kemudian Siti dikenalkan ke mahasiswa IPB lain yang berujung pada kerja sama demi pengumpulan dana.

 

Sempat berlangsung zoom meeting antara Terdakwa Siti Aisyah Nasution dengan mahasiswa Faskom IPB dan menyampaikan kerja sama untuk meningkatkan rating toko online Terdakwa. Caranya, melakukan pinjaman di beberapa akun pinjaman online. Uang yang terkumpul direncanakan seolah-olah belanja di toko online milik Terdakwa Siti untuk meningkatkan rating toko. Dari aktivitas itu, dijanjikan keuntungan 10 persen dari uang yang dibelanjakan, untuk kepentingan organisasi.

 

Sedikitnya total 9 organisasi yang bekerja sama dengan Siti. Tetapi, uang yang dijanjikan itu, tidak kunjung terealisir. Malah, para mahasiswa itu terjerat pinjaman online. Kasusnya sampai ke pihak rektorat, setelah para mahasiswa dikejar-kejar pelaku pinjol agar melunasi utangnya. Mahasidwa kemudian melaporkan kasusnya ke polisi.

 

Dari penelusuran kemudian diketahui ternyata Siti sudah pernah melakukan perbuatan serupa. Uang yang didapat dari para mahasiswa IPB itu, digunakan untuk merealisasikan janji ke korban sebelumnya. Uang sekitar Rp500 juta dipakai Siti untuk membayar modal atau cicilan korban sebelumnya, selain untuk kebutuhan sehari-hari, dan membayar cicilan mobil. ***