EmitenNews.com - Besar betul perputaran uang kasus perjudian daring atau judi online situs 1XBET. Bayangkan saja. Satu pemain bisa menghabiskan Rp5 miliar-Rp6 miliar per bulan di situs tersebut. Fakta itu ditemukan penyidik Bareskrim Polri dari pengungkapan sindikat judol internasional 1XBET. Polisi meringkus sembilan tersangka. Salah satunya pria berinisial RI (40), member platinum dalam situs judi itu.

"Pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik karena permainan yang ada. Perputaran uangnya cukup besar. Ada yang satu orang member platinum, bisa memainkan sebulan sekitar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Pria berinisial RI itu, member platinum dalam situs judi 1XBET, salah satu dari sembilan tersangka yang diringkus sejak akhir tahun 2024. RI seorang pengusaha berhobi bermain judi online.

"Dia mainnya kalau sekarang pasang Rp100 ribu, besok dikali 2, besoknya kali 3, besoknya dikali lipat lagi. Itu selalu dilakukan," urai Brigjen Pol. Djuhandhani.

Bareskrim Polri memastikan terus mendalami informasi soal pemain platinum lain yang bisa menggelontorkan uang dengan jumlah besar pada situs judol. Terlebih pada situs yang dikendalikan oleh jaringan internasional.

"Kami masih menganalisis kira-kira ada pemain-pemain besar semacam ini atau tidak. Ini juga hasilnya sedang kita analisa lebih lanjut," tegasnya.

Sembilan tersangka dalam kasus itu adalah: 1. AW (31) agen grup Belklo Situs 1XBET; RNH (34) supervisor operator; RW (32) admin keuangan; MYT (31) operator; RI (40) member platinum. Berikutnya, AT (34) agen grup Mimosa Situs 1XBET; DHK (37) supervisor operator; FR (31) operator; dan WY (30) juga admin keuangan

Di luar pemain, menurut Djuhandani, tersangka lain mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia. Setiap mereka tidak menggunakan rekening sendiri, namun rekening milik orang lain.

"Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit, dan rekening pembayaran (withdraw)," jelasnya.

Menurut Brigjen Djuhandhani, para pemain terhubung dengan agen di beberapa negara. Mereka menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi melakukan aksinya.

Para pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. 

Mereka menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegakan hukum di masing-masing negara.

Penyidik Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 2008 ITE. Kemudian, Pasal 55 KUHP, Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. ***