Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej, Senin

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (depan kiri). dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bakal menjalani pemeriksaan pada Senin (4/12/2023). Kepala Bagian Pem beritaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan, Eddy akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
"Betul, informasi yang kami peroleh, (Eddy dipanggil) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok," kata Ali Fikri.
Dalam kasus suap dan gratifikasi itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Salah satunya Eddy Hiariej. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pihaknya telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) perkara Eddy Hiariej.
Setelah sprindik terbit, penyidik diperintahkan mengumpulkan bukti-bukti, selain melakukan penggeledahan sebelum akhirnya memanggil para saksi.
Karena itu, Wamenkumham akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terlebih dahulu. Berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi, pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka.
KPK telah menggeledah rumah salah satu tersangka dari pihak swasta dalam perkara ini pada Selasa (28/11/2023) malam.
KPK juga telah mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan mulai 29 November 2023. ***
Related News

Prabowo Perintahkan Danantara Bikin Prototipe PLTS Pedesaan

Taman Hutan Raya Mangrove Bali Diserobot, Ada Pabrik Milik WN Rusia

Percepat Energi Bersih, Pemerintah Siapkan PLTS 1 MW Tiap Desa

Usai Santap MBG, 250 Siswa di Sulteng Keracunan, Polisi Turun Tangan

Program CKG Jangkau 30 Juta Warga, Kemenkes Temukan Masalah Ini

Kejagung Sita 7 Aset Tanah Zarof Ricar Senilai Rp35M Terkait TPPU