Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Properti Senilai Rp8 Miliar

Ilustrasi KPK. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Penanganan kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 terus berlanjut. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita empat properti senilai Rp8,1 miliar terkait penyidikan kasus korupsi itu.
"Pada 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang. Secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada pers, di Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Seperti diketahui pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
Penyidikannya merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.
Di luar itu, KPK juga memeriksa anggota DPR RI Anwar Sadar (AS) soal kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
Anwar Sadad diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Hal yang sama juga didalami penyidik KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 Achmad Iskandar. ***
Related News

Perlu Evaluasi, Menko Cak Imin Pastikan Program MBG Jalan Terus

IKN Nusantara Ibu Kota Politik 2028, Jakarta Tetap Ibu kota Negara

Dalam 4 Hari Korban Keracunan MBG di Bandung Barat 1.333 Siswa

Wuih! Pembobol Rekening Dormant Pindahkan Rp204 Miliar dalam 17 Menit

Kembali Revisi UU BUMN, Wakil Ketua DPR Ini Beberkan Alasannya

Politikus PDIP Ini Usul Eselon I-II Juga tak Boleh Rangkap Jabatan