EmitenNews.com - Tertangkapnya tiga hakim PN Surabaya, membawa Kejaksaan Agung membongkar adanya peran makelar kasus di tubuh Mahkamah Agung. Tim Kejagung menangkap sang makelar, Zarof Ricar, di Bali, Kamis (24/10/2024). Dari penggeledahan tim Kejagung menyita uang senilai hampir Rp1 triliun, dan 51 kilogram emas murni. Inilah buntut kasus bebasnya Gregorius Ronald Tannur, Juli 2024, dari perkara pembunuhan.

Kini Zarof Ricar menjadi tersangka ke lima dalam kasus pemufakatan jahat suap pada kasasi terdakwa Ronald Tannur. Hakim kasasi MA dalam putusannya, kemarin, membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya. Oleh majelis hakim MA, Ronald Tannur dikenai hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Apriani.

Dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi. Yaitu, rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung (pensiun 2022) itu, menginap ketika ditangkap di Bali.

Jangan kaget, pada penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang. Di antaranya, sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, USD1.897.362, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah seluruhnya berjumlah Rp920.912.303.714, atau hampir Rp1 triliun.

Di luar itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga menyita satu buah dompet berisi 12 keping emas logam mulia, masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram. Lalu, satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.

Kemudian barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram. Lalu, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.

Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan totalnya seberat 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar.

Pada penggeledahan di Hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp20.414.000.

Dari pemeriksaan terhadap Zarof Ricar, penyidik Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka kasus permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun.

"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR saat menjabat Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam.

Dalam pemeriksaan, ZR mengaku bahwa uang senilai hampir Rp1 triliun tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun. Setelah tahun 2022, ZR mengaku tidak lagi terlibat kejahatan itu, karena sudah memasuki masa purnatugas.

Mengenai kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ZR, masih menunggu perkembangan kasus.

Kejagung juga masih mendalami sumber dana miliaran yang dimiliki oleh tersangka LR. Menurut Abdul Qohar, sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Tetapi, pasti itu bukan uang sang pengacara. Inilah yang akan didalami penyidik.

Penyidik Kejagung menetapkan Safro Ricar sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap atau gratifikasi dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang lebih dahulu ditangkap bersamaan dengan penangkapan tiga hakim PN Surabaya, sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, menghubungi ZR, untuk memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur pada tingkat Mahkamah Agung. 

Kesepakatannya ada imbalan untuk Hakim Agung yang menangani kasasi tersebut. Dari Rp5 miliar uang suap yang disediakan, ZR mendapat Rp1 miliar untuk memuluskan mengawal kasus Ronald Tannur di MA. Tetapi, penyelidikan sementara menunjukkan uang belum sempat diserahkan kepada hakim MA. 

Atas perbuatannya, tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.