Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Ada Sitaan Uang Hampir Rp1 Triliun
Tesangka kasus pemufakatan suap kasasi kasus terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam balutan rompi tersangka di Kejagung, Jumat (25/10/2024). Dok. Kejagung.
ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Related News
DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Kemenkeu Kembali Tagih Utang Talangan Lapindo Rp2,23T ke Grup Bakrie
Akhir Buron Selebgram Palembang, Interpol Menangkapnya di Jepang
Terkait Kasus Suap 3 Hakim, Kejagung Tangkap Pensiunan MA di Bali
Komnas KIPI Ungkap, Vaksin Anak Penting Meski Asupan ASI Cukup
Presiden Prabowo Bicara Antikorupsi, Ikan Busuk Berawal dari Kepalanya