Kasus Suap Penanganan Perkara di KPK, Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Azis Syamsuddin

EmitenNews.com - Pidana penjara 3,5 tahun untuk mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menghukum terdakwa kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Saat membacakan pleidoi, politikus Partai Golkar ini, menyatakan tidak bersalah. Ia juga berjanji meninggalkan dunia politik jika hakim menjatuhkan vonis bebas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Majelis hakim menilai Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36.000.
Selain vonis penjara, dan denda, majeli hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyuddin selama empat tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Menurut hakim, Azis Syamsuddin menyuap agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, Azis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan
Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. ***
Related News

PTPP Fasilitasi 4.000 Lebih Pemudik Program Mudik Bersama BUMN

Resmi Indonesia Ajukan Tempe, Teater Mak Yong dan Jaranan ke UNESCO

Open House Presiden, Selain Pejabat Warga Bisa Datang Tanpa Mendaftar

Presiden: Zakat Berperan Besar Entaskan Kemiskinan

H-4 Lebaran, Penumpang Angkutan Bus Meningkat 94 Persen

Rekayasa Lalin One Way Dimulai, Berlaku Sampai Tol Kalikangkung