Kasus Suap Penanganan Perkara di KPK, Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Azis Syamsuddin
:
0
EmitenNews.com - Pidana penjara 3,5 tahun untuk mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menghukum terdakwa kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Saat membacakan pleidoi, politikus Partai Golkar ini, menyatakan tidak bersalah. Ia juga berjanji meninggalkan dunia politik jika hakim menjatuhkan vonis bebas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Majelis hakim menilai Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36.000.
Selain vonis penjara, dan denda, majeli hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyuddin selama empat tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Menurut hakim, Azis Syamsuddin menyuap agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, Azis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan
Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. ***
Related News
MagangHub 2026 Buka 28.455 Lowongan di 3.672 Instansi
Fakta Baru Kasus Setoran Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Bahaya Karhutla, Terbesar di Tiga Wilayah di Kalimantan dan Sumatera
Korupsi Dana Haji, Jaksa KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar
Kemnaker Pangkas 50% Iuran JKK-JKM Bagi Pekerja Sampah
Rugikan Rakyat Rp100 T, Amran Minta Praktik Curang Pangan Disikat!





