EmitenNews.com - Sukses operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi Jabodetabek, pada Rabu (13/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi sampai pada menetapkan tiga tersangka kasus suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dalam kegiatan hukum OTT itu, KPK menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, dan langsung menetapkan tiga tersangka keesokan harinya. Salah satunya dirut Inhutani V.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DJN selaku Direktur PT PML, ADT selaku staf perizinan SB Group, dan DIC selaku Direktur Utama PT INH,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Tersangka DJN dan ADT merupakan pihak pemberi suap, dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka DIC, merupakan tersangka penerima suap. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” katanya.

Ketiga tersangka itu adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi, staf perizinan SB Group Aditya, dan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, di Jakarta, Kamis menyebutkn, operasi tangkap tangan di Jakarta, Rabu (13/8), terkait suap izin pemanfaatan kawasan hutan. “Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.”

Dalam kegiatan hukum yang menjaring sembilan orang itu, penyidik KPK menyita barang bukti sebanyak Rp2 miliar.

Beberapa orang tersebut termasuk direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, anak perusahaan dari badan usaha milik negara Perusahaan Umum Perhutani. ***