EmitenNews.com - PT Bank Panin Indonesia Tbk (PNBN) janjikan fee Rp25 miliar sebagai syarat pembayaran wajib pajak tahun 2016. Keterangan itu diungkapkan oleh eks Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yulmizar, saat bersaksi dalam sidang kasus suap pajak dengan dua terdakwa, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).


Yulmizar mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendir, soal adanya perjanjian komitmen fee dari Bank Panin untuk para pemeriksa wajib pajak. Yulmizar menguraikan, Wajib Pajak, dalam hal ini Bank Panin menjanjikan komitmen fee Rp25 miliar, untuk pengurangan pembayaran kewajiban pajak tahun 2016 sekitar Rp926 miliar, menjadi hanya Rp300 miliar.


Atas pertanyaan hakim Yulmizar menyebut Bank Panin tetap membayar Rp300 miliar sebagai wajib pajak. Namun, dengan adanya ketentuan komitmen fee sebesar Rp25 miliar, diharapkan tim pemeriksa pajak tidak kembali memeriksa wajib pajak Bank Panin untuk tahun 2017.


"Rp25 miliar untuk komitmen fee. Rp300 miliar dibayar asalkan untuk tahun pajak 2017 tidak diperiksa lagi maksudnya?" tanya Hakim Ketua.


"Iya. 2017 kami ingin ajukan pemeriksaan lagi. Mereka tidak mau diperiksa lagi," jawab Yulmizar.


Menurut Yulmizar, deal komitmen fee sebesar Rp25 miliar dilakukan bersama Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan. Belakangan Bank Panin hanya membayar Rp5 miliar, dari fee yang disepakati Rp25 miliar itu. "Ibu Veronika. Dia orang kepercayaannya Mu'min Ali Gunawan, ownernya Bank Panin."


Yulmizar mengaku bahwa komitmen fee sebesar Rp5 miliar itu tetap diterima oleh tim pemeriksa Direktorat Pajak, yang diketuai Tim IV Alfred Simanjuntak dan Supervisor Ditjen Pajak Wawan Ridwan. "Akhirnya diterima juga (Rp5 miliar). Veronika ketemu dengan pak Wawan dan pak Alfred. Ke atas semua. Kepada kasubdit dan direktur. Yang menyerahkan pak Wawan."


Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin Prayitno Aji eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dandan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, disebut terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, didakwa menerima suap Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp57 miliar.


Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak. Mereka mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT Jhonlin Bratama (JB), untuk 2016 dan 2017.


Sementara itu, beberapa waktu lalu, Samsul Huda, kuasa hukum PT Bank Panin, dan Veronika Lindawati membantah keterangan tentang suap pengurangan nilai pajak itu. Bank Panin, kata dia, entitas bisnis perbankan sangat taat terhadap aturan, ketat dan transparan dalam mengelola dana publik. Karena diawasi regulator: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkeu, Auditor Independen dan publik selaku nasabah maupun pemegang saham.


Menurut Samsul Huda, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP. Sang pengacara juga menyebutkan, Mu’min Ali Gunawan tidak tahu menahu soal masalah pajak tersebut. Karena sudah diserahkan semua kepada jajaan direksi.


“Bank Panin menilai temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016 itu,” urai Samsul Huda. ***