Selain kelima tersangka yang mulai disidangkan itu, ketiga tersangka lainnya, advokat Marcella Santoso, advokat Ariyanto, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Marcella dan Ariyanto merupakan advokat dari tersangka korporasi dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Antara menulis, keduanya bersama Wahyu Gunawan diduga menjadi perantara bagi tersangka Syafei anggota tim legal PT Wilmar untuk memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu. ***