Kasus Suap Putusan Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp15,7M
Muhammad Arif Nuryanta. Dok. TVOne.
Selain kelima tersangka yang mulai disidangkan itu, ketiga tersangka lainnya, advokat Marcella Santoso, advokat Ariyanto, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Marcella dan Ariyanto merupakan advokat dari tersangka korporasi dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Antara menulis, keduanya bersama Wahyu Gunawan diduga menjadi perantara bagi tersangka Syafei anggota tim legal PT Wilmar untuk memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu. ***
Related News
Kasus Jiwasraya, PT DKI Perkuat Vonis Untuk Eks Dirjen di Kemenkeu Ini
Dituding Tak Becus Kerja, Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR
Tak Berhenti Pada Tiffany & Co, Sanksi Tegas Buat Para Penunggak Pajak
Jenazah Dua Pilot Smart Air Korban Penembakan Dievakuasi ke Timika
Prabowo Kumpulkan Pengusaha, Sinyal Penguatan Kepercayaan Bisnis
Sepanjang 2025, Generali Indonesia Bayarkan Klaim Rp1,3 Triliun





