Kasus Suap Putusan Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp15,7M

Muhammad Arif Nuryanta. Dok. TVOne.
Selain kelima tersangka yang mulai disidangkan itu, ketiga tersangka lainnya, advokat Marcella Santoso, advokat Ariyanto, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Marcella dan Ariyanto merupakan advokat dari tersangka korporasi dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Antara menulis, keduanya bersama Wahyu Gunawan diduga menjadi perantara bagi tersangka Syafei anggota tim legal PT Wilmar untuk memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu. ***
Related News

Hakim Effendi Minta Semua Pihak Bantu PN Jakpus Berperilaku Bersih

Guyur Pasar dengan Beras SPHP, Pemerintah Klaim Harga Sudah Turun

Tuntut Hapus Outsourcing dan Upah Naik, Buruh Gelar Demo 28 Agustus

Status Bandara Internasional akan Dievaluasi dalam Kurun Dua Tahun

Pastikan Penyaluran Royalti Transparan, DPR Dukung Audit LMKN-LMK

Kasus Pengadaan Chromebook, Kejari Batu Periksa Kepsek SD-SMA