Kasus Suap Putusan Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp15,7M
Muhammad Arif Nuryanta. Dok. TVOne.
Selain kelima tersangka yang mulai disidangkan itu, ketiga tersangka lainnya, advokat Marcella Santoso, advokat Ariyanto, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Marcella dan Ariyanto merupakan advokat dari tersangka korporasi dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Antara menulis, keduanya bersama Wahyu Gunawan diduga menjadi perantara bagi tersangka Syafei anggota tim legal PT Wilmar untuk memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu. ***
Related News
Prabowo: Kita Kurang Pandai Mengelola Kekayaan
Yenny: Luhut Sebut Ada Menteri yang Ngotot Beri Tambang ke Ormas
Dipicu Libur Nataru, Transaksi Digital Diproyeksi Lompat 50 Persen
Dikembalikan Pemkot Medan, Bantuan UEA Disalurkan Lewat Muhammadiyah
Terhubung Commuter Line, Stasiun Bekasi dan Jatinegara Jadi Pilihan
Prabowo Disentil Politisi: Papua Bukan Lahan Coba-Coba Kelapa Sawit!





