EmitenNews.com - Cheryl Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan Agung menyatakan anak terpidana pengusaha Surya Darmadi itu, buron terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/8/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah dilakukan semenjak pekan lalu.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," kata Jubir Kejagung Anang Supriatna.

Penetapan DPO Cheryl Darmadi diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri, Sabtu pagi ini. Kejagung menyatakan bahwa Cheryl memiliki sejumlah alamat, yakni di Jakarta dan Singapura.

Sebelumnya, Kejagung memang pernah mengungkapkan posisi Cheryl yang kini berada di Singapura.

"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan berbagai aset dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dalam posisi sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.

Kejagung menegaskan akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun. Kejagung mendata kerugian itu, mengemuka akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi. ***