EmitenNews.com - Penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lanjut terus. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 10 saksi di Sulawesi Selatan untuk diperiksa. Mantan Gubernur Sulsel itu, kini menjalani penahanan sebagai terpidana kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada pers, Selasa (4/11/2025).

Para saksi yang diperiksa itu, terdiri atas lima pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berinisial AI, DHW, EFL, II, dan NS, serta lima pihak swasta berinisial DSS, YM, AS, HUA, dan WTL.

Seperti diketahui Syahrul Yasin Limpo telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020-2023.

Mantan politikus NasDem, dan Partai Golkar itu, telah dijebloskan oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, pada 25 Maret 2025.

Selain dijatuhi hukuman penjara 12 tahun, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah USD30.000. ***