Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
Syahrul Yasin Limpo (rompi tersangka) saat menjalani pemeriksaan di KPK. Dok. Kompas.
EmitenNews.com - Penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lanjut terus. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 10 saksi di Sulawesi Selatan untuk diperiksa. Mantan Gubernur Sulsel itu, kini menjalani penahanan sebagai terpidana kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada pers, Selasa (4/11/2025).
Para saksi yang diperiksa itu, terdiri atas lima pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berinisial AI, DHW, EFL, II, dan NS, serta lima pihak swasta berinisial DSS, YM, AS, HUA, dan WTL.
Seperti diketahui Syahrul Yasin Limpo telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020-2023.
Mantan politikus NasDem, dan Partai Golkar itu, telah dijebloskan oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, pada 25 Maret 2025.
Selain dijatuhi hukuman penjara 12 tahun, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah USD30.000. ***
Related News
PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi
Tidak Ada Masalah, Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Utang Whoosh





