EmitenNews.com - Pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas dan pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19. Termasuk penyebaran Omicron. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan, kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi.


Kepada pers, di Jakarta, Kamis(9/12/2021), Menhub Budi Karya Sumadi meminta seluruh pemangku kepentingan terkait, agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas pada masa liburan tersebut.


"Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini," ujarnya.


Menhub menjelaskan, sebagaimana harapan dari Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah, maka perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan, agar tidak terjadi peningkatan kasus usai masa liburan panjang.


Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa tersebut akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.


Untuk mencegah masuknya varian baru virus Corona, Omicron, Kemenhub telah melakukan pengendalian pandemi Covid-19. Kemenhub mengendalikan kemungkinan penyebaran Omicron, di antaranya di pintu masuk kedatangan penumpang internasional. Yaitu di Bandara Internasional dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).


Kemenhub masih berkoordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru. Koordinasi melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya.


"Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Instruksi Mendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya," tutur Menhub.


Dia mengungkapkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial, karena selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.


Kemenhub juga menyiapkan pengendalian transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru. Di antaranya, melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, pengecekan kesehatan para awak transportasi, membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif. Juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan. ***