EmitenNews.com - PT Eterindo Wahanatama (ETWA) sejatinya tengah berjuang ekstra memperbaiki kinerja. Itu ditunjukkan dengan suntikan modal Rp45 miliar dari pengendali baru perseroan. Di mana, dana taktis dari private placement tersebut untuk memutar roda usaha terutama rehabilitasi kebun.


Selain itu, Eterindo juga telah membuat perjanjian jual beli bahan kimia dengan sejumlah pemasok dan pembeli berdurasi satu tahun. ”Kami juga tengah membangun pabrik kelapa sawit dengan target operasi pada 2024. Lalu, membuat perjanjian trading dengan para mitra pemasok dan pembeli prodüksiyon kimia,” tutur Eisen Wongso Wirya Surya, Presiden Direktur Eterindo, Jumat (25/2).


Pengoperasian pabrik kelapa sawit klaim Eison, akan berkontribusi terhadap pendapatan 2024 senilai Rp553,7 miliar, periode 2025 sejumlah Rp565,1 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp565,1 miliar. ”Kami optimistis dengan kondisi yang ada,” tegasnya.


Selanjutnya, perseroan menghadapi sejumlah kendala berupa penjualan lokal biodiesel masih belum dapat dilakukan karena harga jual biodiesel dibanding dengan biaya produksi belum fisibel. Di mana, harga bahan baku biodiesel seperti olein atau stearin cukup tinggi. Sedang harga jual biodiesel mengikuti harga patokan pemerintah.


Kemudian, penjualan ekspor biodiesel memungkinkan untuk dilakukan, namun terkendala pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang cukup membebani cash flow perusahaan. Kala perseroan membeli bahan baku, akan ada pengenaan pajak masukan 10 persen, dan ketika menjual biodiesel secara ekspor tidak ada pengenaan PPN. Oleh Karena itu, perseroan akan kelebihan bayar PPN. 


Saat ini, perseroan tengah menambah tenaga ahli pabrik dan kebun untuk memastikan rencana kerja berjalan sesuai target. Fokus ke depan, perdagangan perseroan pada produk turunan kelapa sawit seperti tanda buah segar (TBS), Crude Palm Oil (CPO), dan PK. ”April 2022 hingga 2023, kami melakukan perdagangan TBS. Setelah pabrik rampung, akan fokus CPO, dan PK,” ucap Eisen.


Nah, untuk aktivitas perdagangan produk turunan kelapa sawit, perseroan sudah sesuai izin usaha dan anggaran dasar. Dengan begitu, kegiatan itu bisa diakui sebagai pendapatan utama pada laporan keuangan perseroan. (*)