Kedaulatan Bursa (+/-) Kepercayaan Investor
:
0
Kedaulatan Bursa (+/-) Kepercayaan Investor. Foto EmitenNews
EmitenNews.com - “Kedaulatan bursa menambah kepercayaan investor saat terbuka untuk diuji dan bersedia dikoreksi; menguranginya saat menutup diri dari keduanya”
“Easy-peasy”, bagi suatu negara yang berkehendak untuk menetapkan ketentuan bursa saham via kewenanganya. Akan tetapi, kesediaan dari para investor saat menaruh pundi-pundi dan portofolio mereka di lantai bursa tumbuh dari rasa percaya.
Dengan demikian, diantara “kewenangan negara sebagai regulator” versus “kebebasan para investor saat memilih” -maka- terdapat ruang kedaulatan pasar modal yang akan diuji. Artinya: membangun institusi bursa yang kredibel dan diakui; menjadi suatu keniscayaan.
Diskursus tersebut sungguh relevan ditengah polemik tajam klasifikasi MSCI kini. Wacana terkait “rating bursa sendiri” -yang dilontarkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (2026)- urgen dan krusial untuk diurai.
Pro dan kontra diruang publik tak terhindarkan. Kemandirian pasar modal Indonesia kini akan menapaki ujian yang paling mendasar: mampukah kekuatan investor domestik menjadi tulang punggung utama pembiayaan pembangunan sekaligus menjaga resilience pasar di tengah gejolak arus modal global?
Sementara, indeks domestik tidak otomatis menggantikan klasifikasi MSCI; kredibilitas lembaga dan ketangguhan metodologinya harus terbukti. Lantas, bagaimana membangun acuan yang menjadikan investor percaya, lalu memilihnya secara sukarela?
Prasyarat dipercaya
Jawabannya terletak pada kemampuan dalam menjalankan dan/atau mewujudkan prasyarat kelembagaan dalam menciptakan penilaian yang layak dipercaya investor. Empat pilar dalam Principles for Financial Benchmarks yang diterbitkan oleh International Organization of Securities Commissions (IOSCO, 2013) -tata kelola, kualitas acuan, kualitas metodologi dan akuntabilitas- lebih dari cukup untuk dijadikan rerangka awal dalam menerjemahkan aspirasi politik menjadi disiplin kelembagaan di bursa.
Kepercayaan senantiasa tumbuh natural saat prinsip itu diterapkan secara konsisten dan dapat teruji.
Pertama, penilaian harus bebas dari intervensi, jauh dari isu konflik kepentingan dan etika bisnis. Fondasinya meliputi pembagian kewenangan secara tegas, pendanaan transparan, pengawasan internal, serta otonomi dalam menetapkan dan menerapkan metodologi.
Related News
Jumlah Kartu Kredit Turun, Tetapi Nilai Transaksi Tinggi: Apa Artinya?
Pidato Presiden Soal MSCI, Salah Membaca Masalah?
Dua Tahun Prabowo di Pasar Modal: Perlu Reformasi Jilid 2
Sawit Indonesia dan Laba yang Singgah di Singapura
Era Baru Risiko Perbankan
Memprediksi Nasib Investor Ritel di Tengah Gonjang-ganjing IHSG





