Kejagung Catatkan Prestasi, Pulihkan Keuangan Negara Rp3,26 Triliun

EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat prestasi tersendiri. Kejagung berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,26 triliun pada tahun 2021. Target pencapaian tahun 2022 berdasarkan Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024 sebesar 78 persen. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempercayakan Kejagung mengawal megaproyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
“Kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung, selama tahun 2021 sebesar Rp3.263.759.328.551.04,” ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Feri Wibisono kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Selama 2021, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp654.805.035.264000 dari total Rp750.297.627.57702. Untuk pencapaian tahun 2022 berdasarkan Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024 ditargetkan sebesar 78 persen.
Menurut Feri Wibisono pihaknya juga dipercaya melakukan pendampingan dalam upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam negeri (PPDN). Tidak saja di lingkungan Kejaksaan, juga di kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota, BUMN dan BUMD. Targetnya, pemenuhan kewajiban pengalokasian 40 persen produk dalam negeri melalui proses pengadaan barang jasa pemerintah.
Di luar itu, Kejagung juga dipercaya oleh Presiden Jokowi untuk mengawal megaproyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terletak di Kalimantan Timur. Terutama menyangkut penyusunan peraturan-peraturan termasuk berkaitan pendampingan contract drafting. ***
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya