Kejagung Selidiki Kasus Korupsi Satelit Kemhan 2015, Ini Tanggapan Prabowo Subianto
EmitenNews.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menanggapi kasus dugaan korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kasus yang terjadi pada tahun 2015 tersebut sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usai acara Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan 2022 di Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memastikan, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Mantan Danjen Kopassus itu sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kasus tersebut. Kemhan juga turut serta dalam proses audit tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021 itu. Penyidik memeriksa 3 orang saksi pihak swasta yang diduga mengetahui kasus tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Mereka diperiksa terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (17/1/2022).
Ketiga saksi yang diperiksa itu, PY, Senior Account Manager PT. Dini Nusa Kusuma, RACS, Promotion Manager PT. Dini Nusa Kusuma, dan AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan dalam penyidikan untuk perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 - 2021," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sebelumnya dalam jumpa pers, di kantornya, Kamis (13/1/2022), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan adanya kasus pelanggaran hukum di balik proyek satelit di Kementerian Pertahanan pada 2015. Kasus tersebut, kata dia, membuat negara rugi, atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena pengadilan mewajibkan membayar uang yang sangat besar.
“Padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum, yaitu Kementerian Pertahanan pada 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada," ujar Mahfud.
Kepada pers, di kantornya, Rabu (19/1/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya terus mengusut dugaan korupsi di balik proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan itu. Tetapi, pria berkumis tebal ini, mengatakan pihaknya hanya mengusut tersangka dari pihak sipil, sedangkan militer akan diusut oleh Polisi Militer.
"Tentang perkara satelit Kemhan, kami melakukan penyelidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil. Tidak pada militer," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Rabu.
Meski begitu Jaksa Agung mengatakan, Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer terkait proses penyidikan kasus korupsi pengadaan satelit oleh Kementerian Pertahanan tersebut.
"Untuk tahap apakah militer terlibat, kami memerlukan tahap-tahap koordinasi dengan Polisi Militer, dan kewenangannya ada pada Polisi Militer, kecuali nanti ditentukan lain pada saat koneksitas," katanya. ***
Related News
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029