EmitenNews.com - Kejaksaan Agung memulai penyelidikan kasus baru, dugaan korupsi pengadaan minyak mentah pada Oktober 2025. Kejagung memastikan kasus korupsi Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) yang diusut penyidik adalah tahun 2008 hingga 2017. Ini kasus baru, bukan pengembangan.

"Terkait penyidikan dalam tindak pidana korupsi Petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dalam perkara tersebut, periodesasinya dari 2008 sampai 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah ini pada Oktober 2025. Ini merupakan kasus baru dan bukan pengembangan. Belum ada perkiraan kerugian negara akibat kasus korupsi ini.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.

"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penyidikan kasus baru tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025.

Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).

Chrisna Damayanto diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.

Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto. Managing Director PT PES periode 2009-2013 itu, juga sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.

Sebelumnya, Senin (10/11/2025), Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa saat ini sedang menyidik kasus korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

“Sudah naik penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.

Status kasus ini naik menjadi penyidikan pada bulan Oktober. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Satu hal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengusut kasus korupsi minyak mentah ini. Anang Supriatna memastikan bahwa Kejagung sedang berkoordinasi dengan Komisi Antirasuah itu. “Sedang dikoordinasikan dengan KPK.”

KPK mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ***