Kejagung Sita Lagi Mobil yang Diduga Milik Riza Chalid, Total 9 Unit

Kejaksaan Agung kembali sita mobil yang diduga milik tersangka Muhammad Riza Chalid. Kini totalnya 9 unit mobil. Dok. Berita Nasional.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung kembali menyita kendaraan yang diduga milik tersangka kasus korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC). Tindakan penyitaan ini diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini yang disita empat unit mobil, sehingga totalnya jadi sembilan mobil mewah. Sebelumnya, Kejagung menyita lima mobil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengemukakan hal itu, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
“Penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara TPPU dari tindak pidana asal tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” kata Anang Supriatna.
Anang menerangkan kendaraan yang disita adalah empat unit mobil, yaitu satu unit mobil BMW, satu unit Toyota Rush, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.
Empat mobil tersebut disita dari beberapa tempat di Bekasi, Jawa Barat, salah satunya di kawasan perumahan.
“Jadi, disita di beberapa lokasi atas nama-nama pihak terafiliasi,” katanya.
Pihak terafiliasi itu, merupakan individu yang memiliki kerja sama dengan Riza Chalid.
Satu hal, penyitaan ini sebagai upaya Kejagung untuk memulihkan keuangan negara. Jadi, penyidik tidak hanya berusaha menangkap tersangka yang disebut-sebut kini berada di Malaysia.
“Penyidik Jampidsus tidak hanya mengejar terhadap bersangkutan. Sambil menunggu kepastian yang bersangkutan bisa dihadirkan, kami juga mengejar aset untuk dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik telah menyita lima unit mobil yang diduga milik Riza Chalid, yakni Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz.
Dalam penyitaan itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya.
Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kejagung mencatat, perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Padahal PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. ***
Related News

Anggota DPR Ini Minta Pusat Respon Daerah Naikkan Tarif PBB

Kasus Suap Pengelolaan Hutan, KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Tersangka

Kasus Pengangkutan Bansos di Kemensos, KPK Panggil Komut DNR Logistics

Hindari Penutupan, Gim Roblox Diminta Perbaiki Seluruh Layanan

Sambil Minta Maaf, Menteri ATR Pastikan Tanah Rakyat tak akan Disita

Kontrak Baru PTPP Naik 26 Persen Jadi Rp11,79 Triliun Per Juli 2025