Kejagung Sita Rp1,3T dari Terdakwa Musim Mas dan Permata Hijau
Kejaksaan Agung mengumumkan sejumlah dana penyitaan penitipan uang dari kasus perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya sebesar Rp1.374.892.735.527.
- PT Nagamas Palm Oil Lestari sebesar Rp381,94 miliar
- PT Pelita Agung Agri Industri sebesar Rp207,43 miliar
- PT Nubika Jaya sebesar Rp13,7 miliar
- PT Permata Hijau Palm Oleo sebesar Rp325,4 miliar
- PT Permata Hijau Sawit sebesar sekitar Rp9 miliar
Dana sitaan penitipan uang tersebut saat ini berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu RPL, Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus pada bank BRI.
Setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Penuntut Umum menyita seluruh uang yang dititipkan tersebut yaitu Rp1.374.892.735.527. Untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Setelah penyitaan, Kejagung mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang sitaan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari memori kasasi. Jadi, keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi khususnya terkait sejumlah uang tersebut sebagai kompensasi untuk membayar seluruh kerugian negara akibat perbuatan korupsi oleh para terdakwa korporasi.
Apa yang dilakukan Kejagung saat ini merupakan esensi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hal Itu mencakup optimalisasi terhadap pemberantasan perihal korupsi itu sendiri.
Selain itu, untuk memulihkan kerugian negara. Sehingga kegiatan penyitaan ini meskipun tidak dilakukan pada tahap penyidikan tapi ditemukan pada tahap persidangan. Jadi, dilakukan penyitaan supaya kerugian negara bisa pulih. ***
Related News
KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74T di Kawasan Industri
Waspadai Potensi Godzilla El Niño di Indonesia, Ini Peringatan BRIN
Gedung di Atas 4 Lantai Wajib Setor Akses CCTV, Pemprov DKI Cari Ini
Teruskan Pesan Gubernur, BKD Kaltim Jamin Masa Kerja 11.881 PPPK
Lindungi Anak di Ruang Digital, Panggilan Kedua Untuk Meta dan Google
Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI di Kepri Kena Sanksi Denda Rp330 Juta





