EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menyita uang tunai dan mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC). Lima mobil itu, Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz. Kejagung akan mengambil langkah hukum, penetapan DPO dan memohon Red Notice ke interpol, setelah MRC, yang terdeteksi berada di Malaysia, mangkir dari tiga kali panggilan.

Dalam keterangannya Selasa (5/8/2025), Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung Yadyn mengatakan bahwa penggeledahan dilaksanakan pada Senin (4/8/2025) di tiga tempat: Depok, Jawa Barat; Pondok Indah, Jakarta Selatan; dan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Kami mendapatkan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya, yang jumlahnya masih dalam penghitungan,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik juga menyita lima unit mobil, yakni Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz.

Barang-barang tersebut disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Pihak tersebut sudah dipanggil oleh penyidik. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” ucapnya.

Penyidik Jampidsus, juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki Riza Chalid.

Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejagung mencatat, perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

Padahal, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Hingga Juli 2025, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka pada kasus korupsi minyak ini. Terbaru, Kamis (10/7/2025), Kejagung menetapkan 9 tersangka baru, antara lain: Selain MRC, ada AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015, HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Kemudian, TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020, AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS).

Selanjutnya, , HW, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020, MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. ***