EmitenNews.com - Aneka Tambang alias Antam (ANTM) menghormati proses hukum dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas edisi 2010-2021. itu menyusul Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka baru. Dan, 5 dari tujuh orang tersangka baru menjalani tahanan kota dengan dipasangi gelang detektor. 

”Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan, dan berkomitmen bekerja sama dengan pihak penegak hukum kalau ada hal-hal yang diperlukan,” tegas Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang. 

Sharif Faislan menambahkan, sebagai perusahaan publik dan bagian BUMN Holding Industri Pertambangan, Antam terikat dengan beragam ketentuan, dan secara reguler diawasi instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.

Oleh karena itu, perusahaan memastikan bisnis logam mulai Antam, dan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal. Perusahaan berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai tata kelola bisnis yang baik. Terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan berlaku. 

Sekadar diketahui, pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu, Kejagung menetapkan dan menahan 7 tersangka baru. Nah, 5 dari 7 tujuh tersangka baru itu, dikena tahanan kota, dan dipasangi gelang detektor. Kelima tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. Alat detektor dipasang pada lima tahanan itu berupa gelang, bisa dipakai di tangan maupun kaki.

Gelang detektor itu tidak bisa dilepas sendiri. Gelang detektor itu berguna untuk mendeteksi tersangka agar tidak sampai ke luar kota tempatnya ditahan. "Menggunakan sistem GPS, tak bisa dibuka," ucap Hari Siregar, Kapuspenkum Kejagung.

Kelima tersangka dipasangi gelang detektor berinisial LE, SJ, JT, DT, dan HKT. Para tersangka merupakan mantan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. (*)