Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Ada Riza Chalid
:
0
Muhammad Riza Chalid. Dok. Kompas TV.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung kembali menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Salah satunya, pengusaha migas Muhammad Riza Chalid (MRC).
Kejagung mengumumkan para tersangka baru itu, Kamis (10/7/2025). Dari 9 nama, terselip nama Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru.
"MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Riza Chalid dikenal sebagai seorang pengusaha Indonesia. Publik mengenalnya dengan julukan 'Saudagar Minyak' atau 'The Gasoline Godfather'.
Data yang ada menunjukkan, Riza Chalid memiliki sejumlah perusahaan di Singapura. Antara lain Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan rumah Riza Chalid pada 25 Februari 2025.
Selain, Riza ada dua tersangka dari pihak swasta, yaitu inisial IP dan MH. Sisanya AE, AB, TN, DS dan HW merupakan pejabat di Pertamina (Persero) dan satu orang inisial AS yang merupakan pejabat di PT Pertamina International Shipping (PIS).
Berikut daftar sembilan tersangka baru tersebut:
AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





