Kejar Target Pajak 2026 Rp2.357,71T, DJP Andalkan Sistem Coretax

Ilustrasi peti kemas aktivitas ekspor impor. Dok. Kementerian Keuangan.
EmitenNews.com - Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,71 triliun untuk 2026. Terjadi kenaikan sampai 13,51 persen dibanding target APBN 2025 senilai Rp2.076,9 triliun. Untuk memenuhi target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan sejumlah strategi.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah akan mengandalkan implementasi Sistem Coretax guna memperluas basis perpajakan.
“Kita lihat bahwa dari sisi administrasi kita masih akan terus memanfaatkan Coretax melalui sinergi pertukaran data, kemudian sistem pertukaran transaksi digital luar negeri dan dalam negeri,” ujar Yon Arsal dalam Webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
DJP juga akan berfokus pada program bersama (joint program) dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen dan kepatuhan perpajakan. Pemerintah juga menyiapkan insentif untuk menjaga daya beli, mendorong investasi, serta hilirisasi industri.
Kemudian, dari sisi kepabeanan dan cukai, pemerintah akan memaksimalkan kebijakan Cukai Hasil Tembakau, ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC), dan intensifikasi Bea Masuk (BM) Perdagangan Internasional.
Begitu juga dengan kebijakan Bea Keluar (BK) yang akan diarahkan untuk mendukung hilirisasi produk, sekaligus diiringi dengan penegakan hukum guna memberantas peredaran barang ilegal.
Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan perbaikan tata kelola, inovasi, pengawasan dan pengawasan dari sistem administrasi dari sisi SIMBARA (Sistem Informasi Minerba).
Sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai target tinggi penerimaan pajak pada RAPBN 2026 bisa tercapai dengan syarat adanya intervensi yang mampu menambah pendapatan negara.
Seperti ditulis Antara, hal serupa pernah terjadi pada 2022 ketika tambahan penerimaan pajak mencapai Rp438,16 triliun.
Capaian itu dipengaruhi pertumbuhan ekonomi 5,31 persen, kenaikan harga komoditas, serta implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, Fajry menyoroti tidak adanya intervensi serupa pada 2023 dan 2024 sehingga tambahan pajak hanya tercatat Rp152,47 triliun dan Rp63,17 triliun.
Studi Celios, pajak progresif bisa tambah penerimaan Rp524 triliun per tahun
Sementara itu, hasil studi Center of Economics and Law Studies (Celios) mengungkapkan, total penerimaan negara dapat mencapai Rp524 triliun per tahun, apabila pemerintah menerapkan beragam pajak progresif.
Nilai sebesar itu, bersumber dari 10 instrumen pajak dan dua instrumen kebijakan yang diusulkan Celios. Mulai dari pajak kekayaan, pajak karbon, hingga rekomendasi kebijakan untuk penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen ke delapan persen.
“Ada banyak sekali komponen pajak alternatif, yang kemudian kita coba elaborasi, hitung satu per satu, sebagian menggunakan data baseline dari standar internasional, kemudian kita estimasi dan kita jumlahkan pajak alternatif ini,” kata Direktur Kebijakan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar saat diskusi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Celios merinci, potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan mencapai Rp81,6 triliun, pajak karbon Rp76,4 triliun, pajak produksi batu bara Rp66,5 triliun, pajak windfall profit sektor ekstraktif Rp50 triliun, dan pajak penghilangan keanekaragaman hayati Rp48,6 triliun.
Lalu, pajak digital Rp29,5 triliun, peningkatan tarif pajak warisan Rp20 triliun, pajak capital gain Rp7 triliun, pajak kepemilikan rumah ketiga Rp4,7 triliun, serta pajak cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp3,9 triliun.
Related News

PT Brantas Abipraya Garap Tanggul Laut di Jakarta Utara

Indonesia Menangkan Sengketa Biodiesel Lawan UE di WTO

Harga Emas Antam Lanjut Naik Rp3.000 per Gram

Andre Taulany Ajak Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berkontribusi Besar Bagi Pemenuhan Rumah Rakyat, BTN Raih Penghargaan

Berlaku Mulai HUT ke 80 RI, di Jepang Kini Bisa Transaksi Pakai QRIS