EmitenNews.com - Kejutan dari Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor. Pria yang karib disapa Paman Birin itu, berpamitan dan mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel pada sisa jabatan periode kedua atau 2021-2024. Ia kemudian menyalami sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel pada Rabu (13/11/2024). Sehari sebelumnya, status tersangkanya digugurkan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Didampingi sang istri Hj. Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur, bertempat di Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur, Paman Birin menyampaikan langsung pengunduran dirinya.

"Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulillah dalam keadaan sehat wal alfiat," kata Paman Birin saat memulai sambutannya yang berujung pada pengunduran diri tersebut.

Dalam sambutannya, Paman Birin menjelaskan kurang lebih delapan tahun bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang menjabat sebagai Gubernur Kalsel.

"Hari ini sengaja datang, bersama Bunda (Hj. Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024," katanya.

Paman Birin menyampaikan permohonan maaf selama menjadi Gubernur Kalsel banyak hal atau kekhilafan yang membuat tidak nyaman para ASN Pemprov Kalsel.

Pada kesempatan itu, Paman Birin juga mengenang kebersamaan delapan tahun membangun Banua yang merupakan hasil kerja bersama, sinergi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ia menyatakan, selama menjabat itu, banyak yang telah diperbuat bersama jajaran SKPD.

"Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Penjabat Gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar," ungkap Paman Birin.

Gubernur Sahbirin Noor meminta kepada yang hadir untuk menyampaikan kepada keluarga besar Pemprov Kalsel yang tidak hadir bahwa dirinya berpamitan dan mengundurkan diri.

Selesai berpamitan, Paman Birin dan istri pun menyempatkan bersalaman dengan para pegawai lingkup Pemprov Kalsel.

Saat berpamitan, dan menyalami para hadirin, tidak sedikit para ASN terlihat terharu hingga menetes air mata seraya mendoakan Paman Birin.

Sehari sebelumnya, Selasa (12/11/2024), Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Paman Birin melalui pengacaranya melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap lelang proyek.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam pertimbangannya, Hakim Afrizal Hady menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Kemudian, juga dinyatakan perbuatan KPK yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujar hakim Afrizal Hady. ***