EmitenNews.com - Trada Alam Minera (TRAM) berdiri di bibir jurang delisting. Pasalnya, perseroan telah menjalani masa karantina lebih dari 24 bulan. Bahkan, per 23 Juli 2023, masa pembekuan efek perseroan genap berumur 41 bulan.


Dengan kata lain, perseroan telah melakoni masa pemasungan sepanjang 3 tahun 5 bulan. Artinya, pada 23 Agustus 2023 mendatang, suspensi perseroan mencapai 42 bulan alias 3 tahun enam bulan. ”Per 23 Januari 2022, perseroan menjalani pembekuan 24 bulan,” tulis Irawati Widyaningtyas, P.H Kadiv Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia (BEI). 


Berdasar regulasi, emiten terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum, atau terhadap kelangsungan status, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan secara memadai.
Selanjutnya, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Berdasar hasil rapat umum pemegang saham pada 5 Juli 2019, dewan komisaris dan direksi perseroan sebagai berikut.


Komisaris Utama Heru Hidayat, Komisaris Alfian Pramana, Komisaris Independen Bambang Setiawan, Direktur Utama Soebianto Hidayat, Direktur Ismail, Direktur Gani Bustan, dan Direktur Irwandy Arif. Per 30 Juni 2023, pemegang saham perseroan yaitu Kejaksaan Agung 24,26 miliar helai alias 48,89 persen, dan publik 25,37 miliar helai atau 51,11 persen. (*)