EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa perdagangan efek PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) telah dihentikan sementara.

BEI dalam pengumuman resmi Kamis (11/7) menyampaikan bahwa Penghentian saham MKNT ini mulai berlaku pada sesi I perdagangan pada hari Kamis, 11 Juli 2024, dan akan berlangsung hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari BEI. 

Langkah ini diambil karena terdapat indikasi keraguan terhadap kelangsungan usaha (going concern) perusahaan. Pengumuman ini ditujukan kepada para pemangku kepentingan untuk memberitahu tentang suspensi perdagangan saham MKNT. 

BEI menghimbau semua pihak yang berkepentingan untuk memantau keterbukaan informasi yang disampaikan oleh MKNT. 

Pengumuman penghentian perdagangan ini ditandatangani oleh Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, dan Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan. 


Seperti diketahui PT Monjess Investama sebagai pemegang saham pengendali PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. (MKNT).

Pada tahun lalu tepatnya tanggal 8 dan 9 November 2023 Monjess Investama telah menjual sebanyak 60 juta lembar saham MKNT di harga Rp2 per saham senilai Rp120 juta.

PT Monjess Investama juga pernah menjual sebanyak 60 juta lembar saham MKNT di harga Rp2 per saham pada tanggal 6 dan 7 November 2023.

"Tujuan dari transaksi adalah untuk Kebutuhan Internal Jangka Pendek Perusahaan, dalam hal ini PT Monjess Investama dengan kepemilikan saham langsung,"tulis mnajemen MKNT.

Pasca penjualan, maka kepemilikan saham PT Monjess Investama di MKNT berkurang menjadi 1,34 miliar lembar saham setara dengan 24,48% dibandingkan sebelumnya sebanyak 1,37 miliar lembar saham setara dengan 25,02%.