Keluar dari Papan Pemantauan Khusus, Saham BPTR Terjun 64 Persen dalam Sebulan
:
0
EmitenNews.com - PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR) akhirnya bisa bernafas lega setelah terbebas dari pemantauan ketat Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Efek Bersifat Ekuitas Dari Pemantauan Khusus.
Bursa Efek Indonesia dalam pengumumannya Rabu (26/1/2022) menyatakan bahwa BPTR telah terbebas dari Efek Bersifat Ekuitas Dari Pemantauan Khusus berdasarkan surat No. Peng-CK-00002/BEI.LPP/01-2022, Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 27 Januari 2022, kata Saptono Adi Junarso Kepala Divisi LPP BEI.
Sebelumnya, PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR) yang tercatat di papan utama perdagangan BEI masuk dalam pemantauan khusus dengan kriteria 10 atau Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membendung (suspensi) perdagangan saham PT Batavia Prosperindo Trans (BPTR). Itu menyusul terjadi peningkatan harga kumulatif secara signifikan saham Batavia Prosperindo Trans pada 17 Desember dan membuka kembali pada 27 Desember 2021. Pembekuan dilakukan karena terjadi peningkatan harga kumulatif signifikan.
Sebagai gambaran saham BPTR dalam beberapa bulan belakangan ini memang sangat fluktuatif, terlihat pada 11 November 2021 masih di harga 183 per saham dan pada 17 Desember 2021 menyentuh harga tertinggi di level 615 per saham. Namun, nahas sejak 28 Desember 2021 terpantau terus mengali tren koreksi dimana pada tanggal itu tercatat masih di level 575 per saham dan hingga penutupan kemarin Rabu 26 Januari 2022 sudah turun 64,17 persen atau 369 poin dalam satu bulan ke level 206 per saham.
Related News
STAA Jadwal Dividen 51 Persen Laba, Besarannya Rp75 per Lembar
Grup Harita (NCKL) Siapkan Buyback Rp1 Triliun
INDY Salurkan Dividen USD3,01 Juta, Cair 19 Juni 2026
Bos CYBR Konsisten Borong Saham, Tambah 3,4 Juta Lembar dalam Sepekan
BFIN Jadwal Dividen Rp1,03 Triliun, Yield Tembus 9,79 Persen
Menilik Saham Grup Barito, TPIA Anjlok Parah!





