EmitenNews.com - PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR) akhirnya bisa bernafas lega setelah terbebas dari pemantauan ketat Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui  Efek Bersifat Ekuitas Dari Pemantauan Khusus.


Bursa Efek Indonesia dalam pengumumannya Rabu (26/1/2022) menyatakan bahwa BPTR telah terbebas dari  Efek Bersifat Ekuitas Dari Pemantauan Khusus berdasarkan surat No. Peng-CK-00002/BEI.LPP/01-2022, Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 27 Januari 2022, kata Saptono Adi Junarso Kepala Divisi LPP BEI.


Sebelumnya, PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR) yang tercatat di papan utama perdagangan BEI masuk dalam pemantauan khusus dengan kriteria 10 atau  Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.


PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membendung (suspensi) perdagangan saham PT Batavia Prosperindo Trans (BPTR). Itu menyusul terjadi peningkatan harga kumulatif secara signifikan saham Batavia Prosperindo Trans pada 17 Desember dan membuka kembali pada 27 Desember 2021. Pembekuan dilakukan karena terjadi peningkatan harga kumulatif signifikan. 


Sebagai gambaran saham BPTR dalam beberapa bulan belakangan ini memang sangat fluktuatif, terlihat pada 11 November 2021 masih di harga 183 per saham dan pada 17 Desember 2021 menyentuh harga tertinggi di level 615 per saham. Namun, nahas sejak 28 Desember 2021 terpantau terus mengali tren koreksi dimana pada tanggal itu tercatat masih di level 575 per saham dan hingga penutupan kemarin Rabu 26 Januari 2022 sudah turun 64,17 persen atau 369 poin dalam satu bulan ke level 206 per saham.