Kemendag Nunggak Sampai Rp300 Miliar, Aprindo Ancam Hentikan Pasokan Minyak Goreng
:
0
Aprindo Ancam Hentikan Pasokan Minyak Goreng setelah Kemendag menunggak pembayaran Rp300 miliar. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Habis sudah kesabaran Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Mereka mengancam menghentikan pasokan minyak goreng. Pasalnya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan menunggak sampai Rp300 miliar. Sepertinya ada kendala verifikasi di lapangan, sehingga dikhawatirkan terjadi pembayaran untuk sesuatu yang tidak ada buktinya.
Aprindo, dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo pada 27 Maret 2023, sudah mengadukan adanya tunggakan hingga lebih dari Rp300 miliar itu. Dana sebesar itu, untuk pembayaran rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 Januari 2022, sesuai instruksi Permendag nomor 3 tahun 2022.
Kita tahu ketika terjadi lonjakan harga minyak goreng di pasaran sehingga menimbulkan koor ramai di masyarakat. Pemerintah kemudian membuat program minyak goreng curah kemasan sederhana di era Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2023), Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey mengungkapkan, data Aprindo per 31 Januari 2022, tagihan rafaksi minyak goreng lebih dari Rp300 miliar dari peritel jejaring dan lokal di seluruh wilayah Indonesia.
Sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum juga diselesaikan, meski Aprindo terus melakukan audiensi secara formal maupun informal. Selain kepada Kementerian Perdagangan, juga ke Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS), Kantor Sekretariat Presiden. Termasuk menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.
Related News
Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram Jelang Rilis Data Inflasi AS
Kesepakatan Diesel Rusia-AS Dorong Kenaikan Harga Emas
Dolar AS Menguat Akibat Blokade Selat Hormuz
Wall Street Menguat Jelang Rilis Pendapatan Bank Besar
Serangan Bandara Riyadh Dorong Minyak Brent Naik ke USD105
Analis Ungkap Kinerja Perpajakan Jadi Angin Segar Kesehatan Fiskal RI





