Kemendag Tarik MinyaKita Tak Sesuai Takaran dari Pasaran

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam salah satu sidak mengecek takaran MinyaKita di pasaran pasca ramai diberitakan banyaknya didapati produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran
EmitenNews.com - Buntut adanya temuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan langkah hukum dari Kepolisian RI (Polri), Pemerintah akhirnya mengambil langkah menarik seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pasaran.
"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dalam keterangan di Jakarta, Selasa (11/3)
Moga menjelaskan penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.
Lebih lanjut, Moga menyampaikan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk.
Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam peraturan itu disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.(*)
Related News

Pemerintah Serap Rp12 Triliun dari Lelang Sukuk Selasa (11/3)

Kilang Minyak Akan Dibangun Merata di Berbagai Wilayah

Pertamina Ganti Oli Gratis 878 Motor Korban Banjir

IHSG Menguat 1,55 Persen di Sesi I, MAPI, TLKM, ANTM Top Gainers LQ45

Susul Wall Street, IHSG Kembali Susuri Zona Merah

IHSG Rebound, Gulung Saham BBNI, BMRI, dan ANTMĀ